Ende, nttinvestigasi. com- Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa di dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Ende tahun 2024, yang ditangani Kejaksaan Negeri resmi beralih status.
Berawal dari laporan adanya dugaan Korupsi pada proyek rehabilitasi ruang kelas SDK Wolokota, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, NTT, kasus itu, kini dalam pengmbangkan oleh pihak kejaksaan dari penyelidikan dan beralih ke tahapan penyidikan.
Kepada nttinvestigasi.com, di kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa 8 September 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasih Pidsus), Billquis Kamil Arasy membenarkan adanya peningkatan status tersebut.
“Kasus tersebut sudah naik ke tahapan penyidikan sejak akhir bulan Juni 2026 lalu, namun kita masih terus menggali, memeriksa saksi – saksi dan terus mendalami data – datanya” Terang Billquis.
Lanjutnya, perkembangan kasus yang bermula dari Kasus SDK Wolokota membuka peluang untuk menghadirkan banyak saksi yang diperiksa, serta banyak data yang harus kembali didalami.
Sedangkan untuk penetapan tersangkanya pihaknya belum dapat menyampaikan karena masih dalam proses pengembangan.
Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Ende, Gede Dewangga Prahasta Dyatmika membeberkan hingga saat ini sebanyak enam belas orang sudah diperiksa sebagai saksi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PK pada tahun anggaran 2024.
“Siapa saja yang sudah diperiksa kami belum bisa sampaikan karena proses pengembangan terus berjalan” Tegas Dewangga.
Dewangga juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak tinggal diam dalam proses hukum saat ini.
Namun sebagai bentuk penghormatan kepada hak asasi manusia atas kejadian bencana gempa Flores, segala proses masih menyesuaikan (red:dipending) hingga masa tanggap darurat bencana berakhir dan pihaknya akan kembali melanjutkan pemeriksaan saksi – saksi lain yang dibutuhkan.
Penulis : Teja Rango
Editor : Redaksi







