CATATAN REDAKSI – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HUT Kejaksaan) ke – 66 yang sarat akan semangat penegakan hukum dan integritas justru diwarnai “Kado Pahit” di Kabupaten Ende.
Kasus dugaan korupsi pengerjaan rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar Katolik (SDK) Wolokota, Kecamatan Ndona, kini genap setahun mengendap di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende tanpa kejelasan hukum.
Sejak dilaporkan secara resmi pada 7 Juli 2025 lalu, penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat meski deretan pejabat dan pihak terkait telah dipanggil
Mulai dari Kepala Sekolah, Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO), Konsultan Pengawas, hingga mantan Kepala Dinas P&K Kabupaten Ende, namun Kejari Ende hingga kini belum menetapkan satupun tersangka.
Pihak kejaksaan bahkan terkesan tertutup dan tak kunjung memberikan keterbukaan informasi terkait progres penyidikan, walaupun konfirmasi telah berulang kali dilayangkan awak media.
Dugaan penyelewengan dalam proyek rehabilitasi ini tergolong sangat mencolok.
Pihak kontraktor pelaksana diduga kuat tidak pernah menyentuh atau mengerjakan fisik rehabilitasi ruang kelas pada Tahun Anggaran 2024.
Padahal, uang muka sebesar 30 persen dari total pagu anggaran telah dicairkan rekening penyedia.
Demi memuluskan pencairan anggaran, oknum kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Tim PHO, hingga PPK diduga kuat bersekongkol memalsukan dokumen dan laporan kemajuan pekerjaan.
Di atas kertas dan dokumen PHO yang ditandatangani para pejabat, bangunan kelas SDK Wolokota diklaim telah berdiri 100 persen.
Namun di dunia nyata, para murid dan guru hanya mendapati bangunan yang tak pernah disentuh perbaikan.
Kelihaian “menyulap” kertas fiktif ini sayangnya belum sanggup diurai Kejari Ende hingga usianya bertambah tahun ini.
Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, PHO proyek tersebut tercatat berlangsung pada 19 November 2024 atas pemicu surat Ketua Tim Teknis Pelaksana Kontrak (MN) tertanggal 18 November 2024.
Puncaknya, dalam Berita Acara (BA) PHO Nomor: 140/BA/-PHO-Fisik-DAU.SG-PPK/XL/2024 tertanggal 20 November 2024, tertera klaim sepihak bahwa prestasi pekerjaan telah mencapai 100 persen.
Dokumentasi fisik berupa foto gedung sekolah yang diklaim rampung “yang turut diduga rekayasa” menjadi jembatan pencairan SP2D Tahap 2 pada 1 Januari 2025.
Dokumen tersebut tercatat resmi ditandatangani oleh Direktur CV Elischa Jaya (PM), Konsultan Pengawas CV Karya Abadi Teknik (LA), PPK, serta mantan Kadis P&K Ende (MMT).
Fakta lapangan di SDK Wolokota yang jelas menunjukkan nol persen pengerjaan fisik demikian, menegaskan adanya indikasi proyek fiktif dan pemalsuan dokumen negara secara berjemaah.
Masyarakat Kabupaten Ende kini menagih keberanian dan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Ende.
Di Hari Ulang Tahun Kejaksaan ini, publik tidak butuh spanduk perayaan atau retorika penegakan hukum.
Yang ditunggu masyarakat sangat sederhana: ketegasan Kejari Ende untuk menuntaskan kasus ini, menetapkan tersangka, dan menyeret para penikmat uang proyek fiktif SDK Wolokota ke meja hijau.
Penulis : Redaksi NTT Investigasi







