ENDE, NTTINVESTIGASI. COM — Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende, NTT, pada Tahun Anggaran 2024 menuai polemik besar.
Penelusuran ntt investigasi.com, diketahui hasil laporan reviu Inspektorat Daerah Kabupaten Ende yang dirilis pada awal 2025, mencatat sebanyak 329 paket pekerjaan berjalan tanpa adanya dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama.
Temuan itu terungkap setelah serangkaian langkah pengawasan ketat yang bermuara pada Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Ende pada tanggal 17 Februari 2025 yang lalu.
Sebelumnya, juga diketahui Inspektorat sudah menindaklanjuti Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: B/6847/KSP.00/70-76/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024 tentang pencegahan korupsi terkait perencanaan dan penganggaran APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025.
Penjabat Bupati Ende saat itu, bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT pada 20 Desember 2024 untuk memohon audit investigasi khusus terhadap paket pekerjaan Lump Sum (LS) di dinas tersebut.
Data hasil reviu Inspektorat Daerah, mencatat total keseluruhan paket pekerjaan di Dinas P&K Ende pada tahun 2024 mencapai 752 paket, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus Spesifik Grant (DAU-SG).
Dari jumlah tersebut, hanya 423 paket yang memiliki kontrak sah mencakup Pengadaan Barang 185 paket, Pekerjaan Konstruksi 17 paket, dan jasa konsultasi 66 paket (Perencanaan 34, dan Pengawasan 32 paket ).
Sementara 329 paket sisanya misterius tanpa kejelasan perjanjian kontrak.
Ketiadaan ratusan dokumen kontrak ini tidak hanya mencederai tata kelola keuangan daerah, tetapi juga memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas potensi kerugian negara di balik mega-skandal pengadaan di Dinas PK Ende/***
Penulis: Tedja Rango
Editor: Redaksi







