Diduga Korupsi Bantuan Kapal Ikan Untuk  Pemda Ende, Oknum Pejabat Kemensos Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Editor

Rabu, 16 September 2026 - 04:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, NTTINVESTIGASI.COM – Oknum Pejabat Kementerian Sosial ( KEMENSOS ) Republik Indonesia, Dan Dua Rekannya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Ende

RR Yang Menjabat Sebagai Direktur Potensi Sumber Daya Sosial, Kementarian Sosial Beserta DAW Yang Berperan Sebagai Penghubung ( Makelar ), Dan YS, Pembuat Kapal Ikan Akhirnya Ditetapkan Tersangka 

Penetapan Tersangka Setelah Polres Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Melakukan Serangkaian Penyelidikan Dan Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ENDE/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 14 Mei 2025

Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Ende, AKBP. Yudhi Franata Kepada Media, Selasa 15 September 2026 Menjelaskan, Kasus Tersebut Bermula Dari Hibah Langsung Dalam Negeri 25 Unit Kapal Penangkap Ikan Dari Kemensos RI Untuk Pemda Ende, Tahun Anggaran 2022 Sampai 2023

Namun, Dalam Proses Pengadaan 25 Unit Kapal Penangkap Ikan Yang Berbahan Viber Glass, Dengan Ukuran 5 GT, Tidak Dilakukan Secara Benar Dan Sesuai Mekanismenya

Dimana Prosedur Pembuatan Kapal Penangkap Ikan Tersebut Dilakukan Secara Mandiri, Tidak Menggunakan Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah 

Kapal – Kapal Yang Baru Selesai Dikerjakan Dalam Kondisi Rusak Karena Tidak Adanya Pengendalian Serta Pengawasan Melekat Dari Pemerintah, Sehingga Pasca Serah Terima, Kapal Tidak Bisa Digunakan Nelayan Untuk Melaut

Lanjut Yudhi, Akibat Perbuatan Itu, Berdasarkan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia,  Negara Mengalami Kerugian ( Total Los ) Sebesar Rp 6.483.703.500 ( Enam Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga JutaTujuh Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah )

Sedangkan Barang Bukti, Ada 25 Unit Kapal, Dokumen Pas Kecil Masing – Masing Kapal, Dokumen Perencanaan Pemberian Bantuan, Dokumen Pelaksanaan Pembuatan Kapal Serta  Pertanggungjawaban Keuangan, Dan Uang Tunai Sebesar Rp 1.507.701.000 ( Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Rupiah )

Para Tersangka Dikenakan Pasal 603 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP )

Subsider Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang Mana Telah Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Junto Pasal 18 Ayat ( 1 ) huruf B, Ayat ( 2 ), Ayat ( 3 ), Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Mana Telah Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Junto Pasal 20 Huruf a Atau c, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tetang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP )

Penulis : Teja Rango 

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Rayakan HARHUBNAS Ke 55 Tahun, Dinas Perhubungan Ende Gelar Kegiatan Donor Darah
Dinas Perhubungan, Dan Sejumlah Instansi Pemerintah Bersihkan Sampah Sepanjang Pantai Ende Nda’o
Peringati Hari Perhubungan Nasional, Sejumlah OPD Di Ende Dan Lembaga Vertikal Gelar Jalan Sehat Bersama
Jelang HARHUBNAS, Dishub Ende Dan NTT Berkolaborasi Gelar Sejumlah Kegiatan
Kejari Ende Tingkatkan Status Dugaan Korupsi di Dinas PK, Tersangka Belum Ditetapkan
Ketua DPC Demokrat Ende, Mikel Badioda Serahkan Hadiah Bagi Pemenang Lomba Pidato ” AHY ” Muda
Tempuh Jalur Ekstrim, DPC PKB Ende Bawa Bantuan Bagi Warga Waka
Skandal Pengadaan di Dinas PK Ende, 329 Paket Proyek 2024 Mulus Tanpa Kontrak

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 04:00 WITA

Diduga Korupsi Bantuan Kapal Ikan Untuk  Pemda Ende, Oknum Pejabat Kemensos Ditetapkan Tersangka

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WITA

Rayakan HARHUBNAS Ke 55 Tahun, Dinas Perhubungan Ende Gelar Kegiatan Donor Darah

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WITA

Dinas Perhubungan, Dan Sejumlah Instansi Pemerintah Bersihkan Sampah Sepanjang Pantai Ende Nda’o

Jumat, 11 September 2026 - 07:41 WITA

Peringati Hari Perhubungan Nasional, Sejumlah OPD Di Ende Dan Lembaga Vertikal Gelar Jalan Sehat Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 06:34 WITA

Jelang HARHUBNAS, Dishub Ende Dan NTT Berkolaborasi Gelar Sejumlah Kegiatan

Berita Terbaru