Ende, NTTINVESTIGASI.COM – Oknum Pejabat Kementerian Sosial ( KEMENSOS ) Republik Indonesia, Dan Dua Rekannya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Ende
RR Yang Menjabat Sebagai Direktur Potensi Sumber Daya Sosial, Kementarian Sosial Beserta DAW Yang Berperan Sebagai Penghubung ( Makelar ), Dan YS, Pembuat Kapal Ikan Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Penetapan Tersangka Setelah Polres Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Melakukan Serangkaian Penyelidikan Dan Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ENDE/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 14 Mei 2025
Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Ende, AKBP. Yudhi Franata Kepada Media, Selasa 15 September 2026 Menjelaskan, Kasus Tersebut Bermula Dari Hibah Langsung Dalam Negeri 25 Unit Kapal Penangkap Ikan Dari Kemensos RI Untuk Pemda Ende, Tahun Anggaran 2022 Sampai 2023
Namun, Dalam Proses Pengadaan 25 Unit Kapal Penangkap Ikan Yang Berbahan Viber Glass, Dengan Ukuran 5 GT, Tidak Dilakukan Secara Benar Dan Sesuai Mekanismenya
Dimana Prosedur Pembuatan Kapal Penangkap Ikan Tersebut Dilakukan Secara Mandiri, Tidak Menggunakan Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Kapal – Kapal Yang Baru Selesai Dikerjakan Dalam Kondisi Rusak Karena Tidak Adanya Pengendalian Serta Pengawasan Melekat Dari Pemerintah, Sehingga Pasca Serah Terima, Kapal Tidak Bisa Digunakan Nelayan Untuk Melaut
Lanjut Yudhi, Akibat Perbuatan Itu, Berdasarkan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia, Negara Mengalami Kerugian ( Total Los ) Sebesar Rp 6.483.703.500 ( Enam Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga JutaTujuh Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah )
Sedangkan Barang Bukti, Ada 25 Unit Kapal, Dokumen Pas Kecil Masing – Masing Kapal, Dokumen Perencanaan Pemberian Bantuan, Dokumen Pelaksanaan Pembuatan Kapal Serta Pertanggungjawaban Keuangan, Dan Uang Tunai Sebesar Rp 1.507.701.000 ( Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Satu Ribu Rupiah )
Para Tersangka Dikenakan Pasal 603 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP )
Subsider Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang Mana Telah Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Junto Pasal 18 Ayat ( 1 ) huruf B, Ayat ( 2 ), Ayat ( 3 ), Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Mana Telah Diubah Dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Junto Pasal 20 Huruf a Atau c, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tetang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP )
Penulis : Teja Rango
Editor : Redaktur







