Pemblokiran Tempat Usaha Tindakan Tidak Benar; Bupati Minta Polres Ende Selesaikan

Avatar photo

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda/foto:FD

Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda/foto:FD

Ende, NTTInvestigasi.com – Menanggapi persoalan pemblokiran tempat usaha milik Fredy Hartono Cristian yang beralamat di jalan Kelimutu, RT/RW 024/008, Kecamatan Ende Tengah, Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda meminta Polres Ende untuk menyesaikannya.

Hal itu disampaikan, Badeoda Usai melantik pejabat eselon II, di aula garuda, Senin (30/03/2026).

Kepada awak media, Ia menjelaskan, sebagai Bupati pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Saya akan berkoordinasi dengan Kapolres untuk urus itu, tolong para pihaknya dipanggil untuk diselesaikan dengan baik” ungkap Bupati.

Lanjutnya, pemblokiran dengan material batu merupakan tidakan yang tidak benar, karena pihak penyewa masih memiliki hak atas objek sengketa tersebut sampai selesai masa kontrak.

“Jika ini dibiarkan maka pihak penyewa akan merasa terganggu dan dirugikan, sehingga saya berharap pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut” Pungkasnya.

Bupati berharap agar persoalan tersebut diselesaikan dengan kepala dingin dan duduk bersama antara kedua belah pihak.

Untuk diketahui berdasarkan Salinan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor : 20/Pdt.G/2020/PN End, maupun Salinan Putusan Perkara Perdata Banding Nomor : 111/PDT/2021/PT KPG, menerangkan pihak penyewa masih berhak menguasai objek tersebut sampai masa kontrak berakhir.

Penulis : Teja Rango
Editor : Fide Dari

Berita Terkait

Puluhan Hektar Sawah Terendam Banjir, Kades Tou Timur Desak Respon Cepat Pemkab dan Pemprov
Sembilan Bulan Dilaporkan, Dugaan Korupsi SDK di Ende Masih Dalam Penyelidikan Kejaksaan
Aroma Dugaan KKN Dinas PK Ende Menguat, Pejabat Pengadaan Mengaku Tidak Menyiapkan Dokumen PL
Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​
Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar
Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Polres Ende Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun
HUT ke 80; RRI Ende Gelar Aksi Penghijauan Daerah Aliran Sungai
Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas di Tengah Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok
Berita ini 499 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WITA

Sembilan Bulan Dilaporkan, Dugaan Korupsi SDK di Ende Masih Dalam Penyelidikan Kejaksaan

Senin, 30 Maret 2026 - 21:43 WITA

Pemblokiran Tempat Usaha Tindakan Tidak Benar; Bupati Minta Polres Ende Selesaikan

Jumat, 28 November 2025 - 11:47 WITA

Aroma Dugaan KKN Dinas PK Ende Menguat, Pejabat Pengadaan Mengaku Tidak Menyiapkan Dokumen PL

Selasa, 11 November 2025 - 11:40 WITA

Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​

Rabu, 5 November 2025 - 05:41 WITA

Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar

Berita Terbaru

Kantor Utama Bank NTT/Foto: Istimewa

Daerah

RUPS Bank NTT; Ini Agenda Penting 21 Kepala Daerah Se NTT

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:24 WITA

Breaking News

Diduga Keracunan MBG;14 Siswa SD di Ende Dilarikan Ke Rumah Sakit

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:20 WITA