Pemblokiran Tempat Usaha Tindakan Tidak Benar; Bupati Minta Polres Ende Selesaikan

Avatar photo

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 21:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Gambar : Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badioda

Keterangan Gambar : Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badioda

Ende, NTTInvestigasi.com – Menanggapi persoalan pemblokiran tempat usaha milik Fredy Hartono Cristian yang beralamat di jalan Kelimutu, RT/RW 024/008, Kecamatan Ende Tengah, Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda meminta Polres Ende untuk menyesaikannya.

Hal itu disampaikan, Badeoda Usai melantik pejabat eselon II, di aula garuda, Senin (30/03/2026).

Kepada awak media, Ia menjelaskan, sebagai Bupati pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres untuk menyelesaikan persoalan itu.

Baca Juga:  Jelang Pidato Perdana, Kontraktor Gelar Aksi; Badeoda Pastikan Pemda Akan Bayar

“Saya akan berkoordinasi dengan Kapolres untuk urus itu, tolong para pihaknya dipanggil untuk diselesaikan dengan baik” ungkap Bupati.

Lanjutnya, pemblokiran dengan material batu merupakan tidakan yang tidak benar, karena pihak penyewa masih memiliki hak atas objek sengketa tersebut sampai selesai masa kontrak.

“Jika ini dibiarkan maka pihak penyewa akan merasa terganggu dan dirugikan, sehingga saya berharap pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut” Pungkasnya.

Baca Juga:  Buntut Pernyataan Bupati, Calon PPPK Ancam Gelar Aksi Besar di Kantor Bupati

Bupati berharap agar persoalan tersebut diselesaikan dengan kepala dingin dan duduk bersama antara kedua belah pihak.

Untuk diketahui berdasarkan Salinan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor : 20/Pdt.G/2020/PN End, maupun Salinan Putusan Perkara Perdata Banding Nomor : 111/PDT/2021/PT KPG, menerangkan pihak penyewa masih berhak menguasai objek tersebut sampai masa kontrak berakhir.

Penulis : Teja Rango
Editor : Fide Dari

Berita Terkait

Aroma Dugaan KKN Dinas PK Ende Menguat, Pejabat Pengadaan Mengaku Tidak Menyiapkan Dokumen PL
Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​
Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar
Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Polres Ende Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun
HUT ke 80; RRI Ende Gelar Aksi Penghijauan Daerah Aliran Sungai
Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas di Tengah Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok
80 Tahun Belum Merdeka Dari Akses Jalan, Warga Desa di Ende Terpaksa Bertaruh Nyawa
Gandeng Masyarakat Polres Ende Kibarkan Bendera Merah Putih di Bukit Kezimara
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:43 WITA

Pemblokiran Tempat Usaha Tindakan Tidak Benar; Bupati Minta Polres Ende Selesaikan

Selasa, 11 November 2025 - 11:40 WITA

Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​

Rabu, 5 November 2025 - 05:41 WITA

Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:41 WITA

Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Polres Ende Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun

Kamis, 4 September 2025 - 14:09 WITA

HUT ke 80; RRI Ende Gelar Aksi Penghijauan Daerah Aliran Sungai

Berita Terbaru

Breaking News

Akses Toko Diblokir Material Batu, Pengusaha di Ende Polisikan Pelaku

Sabtu, 28 Mar 2026 - 21:36 WITA