Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Polres Ende Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun

Avatar photo

- Editor

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers oleh Polres Ende. Jumat(31/10/2025)

Konferensi Pers oleh Polres Ende. Jumat(31/10/2025)

ENDE,NTT INVESTIGASI.COM– Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Ende berinisial Bripda OPA alias Oschar terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam tindak pidana Pembunuhan atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian seorang warga di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

​Tindakan tegas ini diambil menyusul insiden yang terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di salah satu rumah warga di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika saat menggelar konferensi pers. Jumat (31/10/2025) menjelaskan ​kronologi singkat kejadian.

Kejadian bermula di depan rumah singgah ODGJ Samaria di Jalan Prof. DR. W. Z. Yohanes. Para Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban Paulus Pende Alias ADI (38) bersama Bripda Oschar sedang menikmati pesta miras bersama merayakan syukuran permandian di rumah saksi (IUS).

Saat itu, terjadi cek-cok lantaran pelaku merasa tersinggung atas umpatan korban. Bripda Oschar mulai menyerang korban dengan detail sebagai berikut

Baca Juga:  Kades Di Ende Diduga Setubuhi Siswa SMP Hingga Hamil

​Pukulan Pertama: Pelaku mengayunkan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke pipi kiri korban, menyebabkan korban terjatuh.

​Pukulan Lanjutan: Saat korban masih terbaring, pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke pipi kiri korban.

​Aksi di Tempat Kedua: Pelaku dan korban berpindah ke halaman rumah saksi (TARSISIUS TURA alias IUS). Pelaku kembali mengayunkan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke pipi kiri korban, membuat korban terduduk di atas sepeda motor.

​Kekerasan Berulang: Pelaku kembali memukul bagian belakang badan korban menggunakan tangan kanan.

​Pukulan Fatal: Pelaku membiarkan korban yang masih tersungkur, lalu kembali memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai rahang pipi kiri korban.

Pasal Berlapis Menanti Tersangka

​Atas perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan dua jenis pelanggaran, yakni tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi Polri.

​Untuk tindak pidana, Bripda Oschar melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Ende Siap Tindak Lanjut Proyek SDK Wolokota, Masyarakat Beri Apresiasi

Selain itu, Bripda Oschar juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang kode etik, termasuk Pasal 13 huruf m Perpol No. 7 Tahun 2022.

​Kepolisian secara internal, juga telah menetapkan ancaman sanksi administratif yang berat baginya antara lain: mutasi bersifat demosi (paling singkat 1 tahun), serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan ( paling lama 3 tahun).Sementara, ancaman sanksi terberat baginya yakni pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Sabtu, 01 November 2025, sebagai langkah awal penindakan pelanggaran etik.

​Pihak Kepolisian juga menyatakan akan segera melakukan Gelar Perkara untuk peningkatan status penanganan kasus pidana dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menunjukkan komitmen institusi Polri untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan mencoreng citra kepolisian/**

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aroma Dugaan KKN Dinas PK Ende Menguat, Pejabat Pengadaan Mengaku Tidak Menyiapkan Dokumen PL
Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​
Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar
Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas di Tengah Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok
Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan
Polres Ende Siap Tindak Lanjut Proyek SDK Wolokota, Masyarakat Beri Apresiasi
Diduga Dokumen PHO Proyek SDK Wolokota Dipalsukan Rekanan dan Dinas PK Ende
Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia Sebut Proyek SDK Wolokota Murni Tindak Pidana Korupsi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:47 WITA

Aroma Dugaan KKN Dinas PK Ende Menguat, Pejabat Pengadaan Mengaku Tidak Menyiapkan Dokumen PL

Selasa, 11 November 2025 - 11:40 WITA

Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​

Rabu, 5 November 2025 - 05:41 WITA

Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:41 WITA

Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Polres Ende Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:15 WITA

Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas di Tengah Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok

Berita Terbaru