ENDE NTTINVESTIGASI.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menghapus seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) sebesar 100 porsen merupakan program yang berpihak kepada masyarakat
Tidak hanya pemutihan tunggakan pajak kendaraan, namun pemerintah provinsi juga menghapus seluruh denda keterlambatan akibat tunggakan tersebut
Kepala Subagian ( Kasubag ) Tata Usaha Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kabupaten Ende, Vincensius Sare mengatakan, adanya Peraturan Gubernur ( Pergub ) NTT, nomor 64 tahun 2026 tentang Perpanjangan Program Amnesti atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) merupakan kesempatan baik bagi masyarakat
Dimasa perpanjangan Amnesti sejak tanggal 1 November sampai 31 Desember nanti adalah momentum yang sangat baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah yang masih menunggak pajak kendaraannya untuk melunasinya
” Saat ini adalah waktu yang tepat untuk melunasi pajak kendaraan, karena sedang ada program pemutihan atau penghapusan ( Amnesti ) tunggakan pajak maupun denda, sehingga bebannya lebih ringan. Sekarang meskipun tunggakan 5 atau sampai 10 tahun beserta dendanya tapi tetap hanya bayar tahun berjalan yaitu tahun 2026 saja, ” ungkap Vinsensius
Kalau kemarin penunggak belum bisa membayar karena tunggakan nya besar itu bisa dipahami, tetapi dengan adanya kebijakan pemerintah provinsi ini, kami berharap agar masyarakat bisa melunasi dalam waktu dekat, karena untuk tahun 2027 tidak ada lagi program Amnesti, katanya kepada media Selasa, 3 November 2026 diruang kerjanya
Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi dengan cara pengumuman ditempat – tempat ramai, menyebaran brosur, pemasangan pemberitahuan melalui Vidiotron dan sosialisasi langsung kepada para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dikantor – kantor pemerintah
Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan pengurus tempat – tempat ibadah sehingga bisa melakukan sosialisasi kepada umat, agar informasinya betul – betul sampai
Penulis : Teja Rango
Editor : Redaktur







