Ende, NTTINVESTIGASI.COM -Perwakilan Masyarakat dusun Nua One, Desa Woloara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) melaporkan dugaan Korupsi pembangunan jalur Treakking tahun anggaran 2024/2025
Merasa tidak puas Pelapor atas nama, Meggyfer Lopez, Martinus Laka, dan Paulus Aryanto Si’o, akhirnya mendatangi Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Ende, pada Jumat 18 September 2026
Menurut Pelapor Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber pembangunan jalur Treakking tidak dikerjakan sesuai perencanaan sehingga pihaknya melaporkan dugaan tersebut
Bahkan menurut mereka, samapai saat ini pekerjaan fisik belum selesai sepenuhnya sementara anggaran sudah dicairkan, dan dipertanggungjawabkan. Sehingga pihaknya meminta agar Inspektorat Kabupaten Ende segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan tersebut
” Kami minta perlu diperiksa, karena pembangunan jalur Treakking tersebut merupakan fasilitas penting bagi masyarakat, dan pengembangan destinasi wisata desa, ” tulis mereka dalam laporan pengaduan
Bahkan dalam laporan tersebut pelapor mengajukan 5 ( Lima ) poin penting kepada pihak Inspektorat Kabupaten Ende, diataranya ;
1. Melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Dana Desa untuk pembangunan jalur trekking tersebut.
2. Memeriksa dokumen perencanaan, RAB, kontrak, pencairan dana, laporan realisasi, dan pertanggungjawaban kegiatan.
3. Melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pembangunan untuk mengetahui kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan yang telah dilaksanakan.
4. Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.
5. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan penyimpangan atau kerugian keuangan negara.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti penting ( sudah diserahkan kepada Kepala Dinas DPMD ) dan keterangan pendukung lainnya sebagai bahan pengaduan
Untuk diketahui berdasarkan pantauan media selain melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat, pelapor juga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ende untuk mengadukan dugaan itu
Penulis : Teja Rango
Editor : Redaktur







