Kupang, ntt-investigasi.com- Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tersangka dugaan kasus perdagangan orang dengan modus pemagangan ke Taiwan.
Tersangka VN (29) ditangkap di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Selasa (12/11/2024) ketika hendak memberangkatkan dua korban, SSA (24) dan AB (20), ke Taiwan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Rabu (13/11).
Kombes Ariasandy mengatakan bahwa korban direkrut melalui jalur daring via grup WhatsApp bernama “CUSIA EDUCATION CENTER.
Setelah itu, korban diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar menggunakan Lion Air pada 12 November 2024, dengan rencana keberangkatan ke Taiwan pada 13 November dini hari.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya