ENDE, ntt-investivigasi.com – SWK, salah seorang warga RT 008, RW 004, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Ende NTT diduga menjadi korban penipuan bermodus sewa motor.
Kejadian bermula ketika dirinya menyewakan motornya selama 10 hari kepada terduga pelaku bernama Nurhayati dengan pembayaran DP sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) terhitung sejak 27 Agustus 2024.
Setelah sembilan hari lamanya disewakan, Nurhayati kembali meminta untuk memperpanjang waktu sewa selama enam hari lagi, dan mengatakan uang sewanya akan di transfer melalui rekening.
Namun naas baginya, uang yang dijanjikan Nurhayati tidak ditransfer, dan bahkan kendaraannya yakni sepeda motor Vario merah dengan nomor EB 6824 AJ hilang bak ditelan bumi.