Sat Pol PP Ende Gagalkan Pengiriman Sapi Ke Bogor dengan Logika Pengamatan

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid SDM dan Kapasitas, Sat Pol PP Ende, Kristoforus Nggala Saat memberi keterangan bersama Kasat Pol PP Ende (bertopi)/Foto :TR

Kabid SDM dan Kapasitas, Sat Pol PP Ende, Kristoforus Nggala Saat memberi keterangan bersama Kasat Pol PP Ende (bertopi)/Foto :TR

Ende,ntt-investigasi.com – Pengiriman 25 ekor Sapi oleh Suhermin direktur CV. Paladia dari pelabuhan Ende menuju pulau Jawa (Bogor) pada Rabu, 20 Mei 2026 mengalami kendala.

Kendala tersebut bukan karena cuaca buruk, atau tidak memiliki rekomendasi layak lintas antar pulau dari karantina Ende, namun justru datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP ) 

Kepada media, Jumat 22 Mei 2026 Kasat Pol PP Ende, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Dan Kapasitas, Kristoforus Nggala menjelaskan, pihaknya membatalkan keberangkatan 25 ekor sapi karena dianggap tidak layak.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dokumen di luar area pelabuhan, pemilik sapi tidak dapat menunjukkan secara lengkap sarat – sarat sebagai bukti administrasi 

Selain itu kata Kristoforus, dari hasil pengamatan secara kasat mata berat sapi Bali yang akan dikirim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub ) NTT nomor 37 tahun 2025 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran Dan Peredaran Ternak, Produk Hewan Dan Hasil Ikutannya Di Nusa Tenggara Timur 

Bukan hanya dokumen yang tidak lengkap, tapi pihaknya mengamati berat sapi Bali jantan tidak sesuai dengan ketentuan pergub, dimana sapi tidak mencapai berat paling rendah 275 kilo gram, dan kurang 275 kilo gram untuk sapi usia minimal 5 tahun untuk pengiriman antar pulau atau provinsi. 

Saat dikonfirmasi mengenai dasar kewenangan Sat Pol PP untuk mengukur berat badan  hewan – hewan yang akan melintas antar pulau atau provinsi, Kristoforus menjawab bahwa pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT 

Sementara itu, dokter hewan Karantina satuan pelayanan Ende, Helena Amadea Bhena, mengungkapan, pihak CV. Paladia sudah layak untuk melakukan pengangkutan hewan menuju Bogor. Karena secara administrasi sudah menyerahkan seluruh sarat baik dari dinas tempat hewan berasal maupun dinas provinsi 

“”Kantor Karantina Ende pintu terakhir, setelah para pihak mengajukan dokumen, kami meneliti jika sudah lengkap kami mengeluarkan surat kelayakan Perjalanan antar pulau atau provinsi, ” kata Helena 

Helena mengaku kaget ketika mengetahui,  pihak CV. Paladia tidak bisa memberangktakan sapi tersebut, karena dianggap tidak layak oleh Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende 

“Tentu saya sangat kaget mendengar informasi itu, karena kami adalah lembaga atau instansi yang berdasarkan undang – undang 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan memiliki kewenangan itu” Jelasnya. 

Ia juga mempertanyakan apakah sarat – sarat yang diatur dalam undang – undang bisa dibatalkan oleh peraturan gubernur. Dijelaskannya selama berkantor di karantina Ende, baru kali ini pihaknya mengalami situasi tersebut/***

Penulis : Teja Rango 

Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Diduga Keracunan MBG;14 Siswa SD di Ende Dilarikan Ke Rumah Sakit
Puluhan Hektar Sawah Terendam Banjir, Kades Tou Timur Desak Respon Cepat Pemkab dan Pemprov
Agen BRILink di Lembata Raup Keuntungan, Layani Ratusan Transaksi Tiap Bulan
Tolak Permintaan Kapolres Untuk Menemui Pendemo, Bupati Ende Sebut PMKRI Profokator
Pengerjaan Jalan Aspal Di Kampung Gubernur NTT Diduga Asal Jadi
Akses Toko Diblokir Material Batu, Pengusaha di Ende Polisikan Pelaku
Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah; Mantan Kadis PK Ende “Amnesia”
Dugaan Mega Korupsi di Dinas PK Ende NTT
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:10 WITA

Sat Pol PP Ende Gagalkan Pengiriman Sapi Ke Bogor dengan Logika Pengamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:20 WITA

Diduga Keracunan MBG;14 Siswa SD di Ende Dilarikan Ke Rumah Sakit

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WITA

Puluhan Hektar Sawah Terendam Banjir, Kades Tou Timur Desak Respon Cepat Pemkab dan Pemprov

Jumat, 17 April 2026 - 19:16 WITA

Agen BRILink di Lembata Raup Keuntungan, Layani Ratusan Transaksi Tiap Bulan

Senin, 13 April 2026 - 11:18 WITA

Tolak Permintaan Kapolres Untuk Menemui Pendemo, Bupati Ende Sebut PMKRI Profokator

Berita Terbaru

Kantor Utama Bank NTT/Foto: Istimewa

Daerah

RUPS Bank NTT; Ini Agenda Penting 21 Kepala Daerah Se NTT

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:24 WITA

Breaking News

Diduga Keracunan MBG;14 Siswa SD di Ende Dilarikan Ke Rumah Sakit

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:20 WITA