Ende,ntt-investigasi.com – Pengiriman 25 ekor Sapi oleh Suhermin direktur CV. Paladia dari pelabuhan Ende menuju pulau Jawa (Bogor) pada Rabu, 20 Mei 2026 mengalami kendala.
Kendala tersebut bukan karena cuaca buruk, atau tidak memiliki rekomendasi layak lintas antar pulau dari karantina Ende, namun justru datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP )
Kepada media, Jumat 22 Mei 2026 Kasat Pol PP Ende, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Dan Kapasitas, Kristoforus Nggala menjelaskan, pihaknya membatalkan keberangkatan 25 ekor sapi karena dianggap tidak layak.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dokumen di luar area pelabuhan, pemilik sapi tidak dapat menunjukkan secara lengkap sarat – sarat sebagai bukti administrasi
Selain itu kata Kristoforus, dari hasil pengamatan secara kasat mata berat sapi Bali yang akan dikirim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub ) NTT nomor 37 tahun 2025 tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran Dan Peredaran Ternak, Produk Hewan Dan Hasil Ikutannya Di Nusa Tenggara Timur
Bukan hanya dokumen yang tidak lengkap, tapi pihaknya mengamati berat sapi Bali jantan tidak sesuai dengan ketentuan pergub, dimana sapi tidak mencapai berat paling rendah 275 kilo gram, dan kurang 275 kilo gram untuk sapi usia minimal 5 tahun untuk pengiriman antar pulau atau provinsi.
Saat dikonfirmasi mengenai dasar kewenangan Sat Pol PP untuk mengukur berat badan hewan – hewan yang akan melintas antar pulau atau provinsi, Kristoforus menjawab bahwa pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT
Sementara itu, dokter hewan Karantina satuan pelayanan Ende, Helena Amadea Bhena, mengungkapan, pihak CV. Paladia sudah layak untuk melakukan pengangkutan hewan menuju Bogor. Karena secara administrasi sudah menyerahkan seluruh sarat baik dari dinas tempat hewan berasal maupun dinas provinsi
“”Kantor Karantina Ende pintu terakhir, setelah para pihak mengajukan dokumen, kami meneliti jika sudah lengkap kami mengeluarkan surat kelayakan Perjalanan antar pulau atau provinsi, ” kata Helena
Helena mengaku kaget ketika mengetahui, pihak CV. Paladia tidak bisa memberangktakan sapi tersebut, karena dianggap tidak layak oleh Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende
“Tentu saya sangat kaget mendengar informasi itu, karena kami adalah lembaga atau instansi yang berdasarkan undang – undang 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan memiliki kewenangan itu” Jelasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah sarat – sarat yang diatur dalam undang – undang bisa dibatalkan oleh peraturan gubernur. Dijelaskannya selama berkantor di karantina Ende, baru kali ini pihaknya mengalami situasi tersebut/***
Penulis : Teja Rango
Editor : Redaksi







