ENDE,NTTInvestigasi.com – Fredy Hartono Cristian, pemilik Toko Prospero Sepatu dan Parfum di Kabupaten Ende, resmi melaporkan seorang pria berinisial SH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende, Selasa (24/03/2026).
Laporan ini dipicu oleh tindakan SH yang memblokir akses masuk tempat usaha Fredy menggunakan tumpukan material batu.
Penyegelan sepihak tersebut terjadi di lokasi usaha Fredy yang beralamat di Jalan Kelimutu (Simpang Lima), RT/RW 024/008, Kecamatan Ende Tengah yang mengakibatkan aktivitas ekonomi di tokonya itu lumpuh total.
Kepada awak media pada Sabtu (28/03/2026), Fredy membeberkan bahwa duduk perkara ini bermula dari kontrak lahan seluas satu bidang tanah milik Junaidin Husen (adik dari pelaku SH) pada tahun 2013.
“Saya mengontrak lahan tersebut selama 20 tahun berdasarkan sertifikat sah atas nama Junaidin Husen. Setelah pengecekan di Pertanahan, saya membangun gedung untuk usaha,” jelas Fredy.
Namun, setelah tujuh tahun berjalan, SH muncul dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya serta mendesak Fredy untuk segera mengosongkan lokasi.
Fredy menolak karena merasa memiliki ikatan hukum yang sah. Kata dia, perselisihan ini sebenarnya telah bergulir ke ranah hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ende pada tahun 2020.
Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan Fredy Hartono sebagai Turut Tergugat III sekaligus Penyewa Beritikad Baik.
“Putusan PN hingga tingkat Banding di Pengadilan Tinggi tetap menguatkan posisi saya. Saya dinyatakan berhak menempati objek sengketa hingga masa kontrak berakhir pada tahun 2033,” tegasnya.
Meski sudah ada kekuatan hukum tetap, pihak SH diduga mengabaikan putusan tersebut.
Pada November 2025, SH memasang plang klaim kepemilikan di lokasi.
Puncaknya pada Maret 2026, SH mendatangi toko, dan diduga melontarkan makian, dan menurunkan dua truk material batu tepat di depan pintu masuk toko saat Fredy sedang mencari bantuan hukum.
Tindakan “main hakim sendiri” yang dilakukan SH itu, berdampak fatal pada operasional bisnis Fredy.
Penutupan akses ini membuat pelanggan tidak bisa berkunjung, sehingga omzet usaha merosot tajam.
“Tentu ini sangat merugikan. Sejak kejadian itu, pemasukan saya menurun drastis. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Fredy dengan nada kecewa.
Fredy kini menaruh harapan besar pada ketegasan aparat kepolisian.
Ia meminta Polres Ende segera menindak tegas pelaku dan memerintahkan pembukaan akses jalan agar ia bisa kembali menjalankan usahanya sesuai dengan hak hukum yang dimilikinya
Sementara itu, pihak SH belum bisa dihubungi
Penulis : Teja Rango
Editor : Redaksi










