Polemik Hutang Pemda 49 Miliar, Kajari Ende; Ada Dugaan Penyimpangan, Namun Belum Terindikasi Korupsi 

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 26 April 2025 - 08:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende,ntt-investigasi.com – Polemik hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Ende terhadap pihak kedua dalam proyek pengadaan barang dan jasa kini memasuki babak baru.

Pasalnya, pihak kejaksaan sudah melakukan konferensi pers pada Kamis ( 24/042025 ), meskipun pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak kedua belum dimintai keterangan.

Menurut Kajari Ende, Zulfahmi, SH, dalam kasus hutang kepada pihak kedua (kontraktor) pihaknya sudah memanggil beberapa kepala dinas untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan beberapa dinas, diataranya, Kadis P & K, Kadis Kesehatan, Kadis Ketenagakerjaan, dan kepala dinas PU, namun untuk BPKAD belum dilakukan pemanggilan” Tutur Zulfahmi.

Baca Juga:  Imbas Efisiensi Anggaran; Satker PJN IV Pangkas Sejumlah Program Prioritas

Kata dia, pihaknya  belum memanggil BPKAD karena, masih melakukan penyelidikan di tingkat kepala dinas untuk mengetahui alasan kenapa tidak melakukan pembayaran.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan oleh pihak dinas bahwa soal dokumen sudah terinput melalui aplikasi secara online, namun belum melakukan pembayaran.

“Yang kita selidiki kenapa Pemda Ende tidak melakukan pembayaran, apakah dipakai untuk yang lain? Atau memang tidak dipakai?” Terang Kajari.

“Kalau tidak dipakai kenapa tidak dibayar inikan merugikan rekanan secara perdata, artinya rekanan sudah mengeluarkan modal untuk melaksanakan pekerjaannya, kewajiban dilaksanakan tapi haknya belum dibayarkan Pemda, ” Tambah Zulfahmi.

Baca Juga:  Buntut Pencopotan Meteran,Pelanggan; Manajemen PERUMDA Ende Bobrok

Pihaknya kita sedang melakukan penyelidikan, apakah peristiwa itu masuk ke tanah pidana administrasi ataukah perdata.

“Ini penyimpangan kita belum menyebutkan ini korupsi karena ada perbuatan melawan hukum terkait dengan tidak dibayarnya beberapa pekerjaan dengan jumlah kurang lebih 49 miliar” Imbuh Zulfahmi.

Diketahui kegiatan konferensi pers itu merupakan respons dari pihak Kejaksaan Negeri Ende yang mewakili negara untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa negara itu ada dalam penegakan hukum.

Penulis : Teja Rango

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah; Mantan Kadis PK Ende “Amnesia”
Dugaan Mega Korupsi di Dinas PK Ende NTT
Dua RSUD di Maumere Ketiadaan Dokter Obgyn, Pasien “Terpaksa” Rujuk Ke luar Daerah
Buntut Pernyataan Bupati, Calon PPPK Ancam Gelar Aksi Besar di Kantor Bupati
Nasib PPPK Kabupaten Ende Belum Pasti; Bupati Ragu Mampu Membayar
HUT ke 80; RRI Ende Gelar Aksi Penghijauan Daerah Aliran Sungai
80 Tahun Belum Merdeka Dari Akses Jalan, Warga Desa di Ende Terpaksa Bertaruh Nyawa
Gandeng Masyarakat Polres Ende Kibarkan Bendera Merah Putih di Bukit Kezimara
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:09 WITA

Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah; Mantan Kadis PK Ende “Amnesia”

Sabtu, 1 November 2025 - 20:20 WITA

Dugaan Mega Korupsi di Dinas PK Ende NTT

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:17 WITA

Dua RSUD di Maumere Ketiadaan Dokter Obgyn, Pasien “Terpaksa” Rujuk Ke luar Daerah

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:40 WITA

Buntut Pernyataan Bupati, Calon PPPK Ancam Gelar Aksi Besar di Kantor Bupati

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Nasib PPPK Kabupaten Ende Belum Pasti; Bupati Ragu Mampu Membayar

Berita Terbaru