Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya terbuka menerima informasi dari masyarakat mengenai indikasi pidana, baik pidana korupsi, pidana umum ataupun lainnya.
Dia berharap, masyarakat menyertakan bukti-bukti pendukung terhadap informasi yang diberikan agar tidak menjadi opini semata dan berdampak pada pencemaran nama baik dari pihak yang dilaporkan.
Sementara, penelusuran ntt-investigasi.com, diketahui proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDK Wolokota dilaksanakan oleh CV. Elischa Jaya dengan pagu sebesar 92 Juta.
Deadline waktu sesuai SPK, proyek ini dikerjakan selama 120 hari terhitung sejak 26 Juli hingga 22 November 2024.Pada tanggal 20 September 2024, CV. Elischa Jaya telah menerima pencairan uang muka sebesar 27 juta 600 Ribu sesuai SP2D tahap 1.
Selanjutnya, di tanggal 20 November 2024, telah dilakukan serah terima pekerjaan ini, berdasarkan hasil PHO dari Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak di tanggal 19 November 2024.
Penulis : Tim
Editor : Ntt Investigasi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya