Polemik Hutang Pemda 49 Miliar, Kajari Ende; Ada Dugaan Penyimpangan, Namun Belum Terindikasi Korupsi 

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 26 April 2025 - 08:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende,ntt-investigasi.com – Polemik hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Ende terhadap pihak kedua dalam proyek pengadaan barang dan jasa kini memasuki babak baru.

Pasalnya, pihak kejaksaan sudah melakukan konferensi pers pada Kamis ( 24/042025 ), meskipun pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak kedua belum dimintai keterangan.

Menurut Kajari Ende, Zulfahmi, SH, dalam kasus hutang kepada pihak kedua (kontraktor) pihaknya sudah memanggil beberapa kepala dinas untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan beberapa dinas, diataranya, Kadis P & K, Kadis Kesehatan, Kadis Ketenagakerjaan, dan kepala dinas PU, namun untuk BPKAD belum dilakukan pemanggilan” Tutur Zulfahmi.

Kata dia, pihaknya  belum memanggil BPKAD karena, masih melakukan penyelidikan di tingkat kepala dinas untuk mengetahui alasan kenapa tidak melakukan pembayaran.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan oleh pihak dinas bahwa soal dokumen sudah terinput melalui aplikasi secara online, namun belum melakukan pembayaran.

“Yang kita selidiki kenapa Pemda Ende tidak melakukan pembayaran, apakah dipakai untuk yang lain? Atau memang tidak dipakai?” Terang Kajari.

“Kalau tidak dipakai kenapa tidak dibayar inikan merugikan rekanan secara perdata, artinya rekanan sudah mengeluarkan modal untuk melaksanakan pekerjaannya, kewajiban dilaksanakan tapi haknya belum dibayarkan Pemda, ” Tambah Zulfahmi.

Pihaknya kita sedang melakukan penyelidikan, apakah peristiwa itu masuk ke tanah pidana administrasi ataukah perdata.

“Ini penyimpangan kita belum menyebutkan ini korupsi karena ada perbuatan melawan hukum terkait dengan tidak dibayarnya beberapa pekerjaan dengan jumlah kurang lebih 49 miliar” Imbuh Zulfahmi.

Diketahui kegiatan konferensi pers itu merupakan respons dari pihak Kejaksaan Negeri Ende yang mewakili negara untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa negara itu ada dalam penegakan hukum.

Penulis : Teja Rango

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sat Pol PP Ende Gagalkan Pengiriman Sapi Ke Bogor dengan Logika Pengamatan
Diduga Keracunan MBG;14 Siswa SD di Ende Dilarikan Ke Rumah Sakit
Puluhan Hektar Sawah Terendam Banjir, Kades Tou Timur Desak Respon Cepat Pemkab dan Pemprov
Pemblokiran Tempat Usaha Tindakan Tidak Benar; Bupati Minta Polres Ende Selesaikan
Akses Toko Diblokir Material Batu, Pengusaha di Ende Polisikan Pelaku
Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah; Mantan Kadis PK Ende “Amnesia”
Dugaan Mega Korupsi di Dinas PK Ende NTT
Dua RSUD di Maumere Ketiadaan Dokter Obgyn, Pasien “Terpaksa” Rujuk Ke luar Daerah
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:10 WITA

Sat Pol PP Ende Gagalkan Pengiriman Sapi Ke Bogor dengan Logika Pengamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:20 WITA

Diduga Keracunan MBG;14 Siswa SD di Ende Dilarikan Ke Rumah Sakit

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WITA

Puluhan Hektar Sawah Terendam Banjir, Kades Tou Timur Desak Respon Cepat Pemkab dan Pemprov

Senin, 30 Maret 2026 - 21:43 WITA

Pemblokiran Tempat Usaha Tindakan Tidak Benar; Bupati Minta Polres Ende Selesaikan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:36 WITA

Akses Toko Diblokir Material Batu, Pengusaha di Ende Polisikan Pelaku

Berita Terbaru

Kantor Utama Bank NTT/Foto: Istimewa

Daerah

RUPS Bank NTT; Ini Agenda Penting 21 Kepala Daerah Se NTT

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:24 WITA