Ende, NTTInvestigasi.com – Menanggapi persoalan pemblokiran tempat usaha milik Fredy Hartono Cristian yang beralamat di jalan Kelimutu, RT/RW 024/008, Kecamatan Ende Tengah, Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda meminta Polres Ende untuk menyesaikannya.
Hal itu disampaikan, Badeoda Usai melantik pejabat eselon II, di aula garuda, Senin (30/03/2026).
Kepada awak media, Ia menjelaskan, sebagai Bupati pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolres untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kapolres untuk urus itu, tolong para pihaknya dipanggil untuk diselesaikan dengan baik” ungkap Bupati.
Lanjutnya, pemblokiran dengan material batu merupakan tidakan yang tidak benar, karena pihak penyewa masih memiliki hak atas objek sengketa tersebut sampai selesai masa kontrak.
“Jika ini dibiarkan maka pihak penyewa akan merasa terganggu dan dirugikan, sehingga saya berharap pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut” Pungkasnya.
Bupati berharap agar persoalan tersebut diselesaikan dengan kepala dingin dan duduk bersama antara kedua belah pihak.
Untuk diketahui berdasarkan Salinan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor : 20/Pdt.G/2020/PN End, maupun Salinan Putusan Perkara Perdata Banding Nomor : 111/PDT/2021/PT KPG, menerangkan pihak penyewa masih berhak menguasai objek tersebut sampai masa kontrak berakhir.
Penulis : Teja Rango
Editor : Fide Dari










