Ende,ntt-investigasi.com- Terkait proyek rehabilitasi ruang kelas SDK Wolokota di Desa Wolokota Kecamatan Ndona, Ende NTT, yang hingga kini tanpa bukti fisik, Presidium Nasional (Presnas) Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia (KLAKKI), Cosmas Jo Oko, menilainya merupakan murni tindak pidana korupsi.
Advokat Dewan Pengacara Nasional itu, kepada ntt-investigasi.com, pada Rabu, (2/04/2025) bahkan, menyebut hal itu sebagai kejahatan luar biasa. Dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil sikap tegas.
Diketahui, proyek ini dikerjakan CV. Elischa Jaya dengan pagu Rp. 92.Juta dalam jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari (26 Juli – 22 November 2024) dengan nomor SPK SPK.6/PPK.PK/PELAKSANA.DAU-SG/VII/2024.
Hingga Maret 2025, fisik pekerjaan ini masih “Nol Besar (Persen)“, sementara rekanan telah menerima pencairan tahap satu (I) pada tanggal 20 September 2024 sebesar 30 Persen dengan nilai Rp. 27.600.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 53.08/04.0/000226/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/P1/9/2024.
“Ini bagi saya merupakan kejahatan luar biasa, pencairan pertama sudah dilakukan, tapi fisik hingga akhir Tahun tidak dikerjakan??”Timpalnya.
Penulis : Tim
Editor : NTT Investigasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya