ENDE,ntt-investigasi.com- Satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ende, NTT mneggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan protokol menuju pasar dalam kota.
Disaksikan ntt-investigasi.com, pada Sabtu 20 Juli 2024 pagi, operasi tersebut menyasar pada para PKL yang berjualan di bahu jalan menuju Pasar Wolona, Kecamatan Ende Timur.
Pada operasi, yang dipimpin Kasi Pemeriksaan Pelanggaran Produk Hukum Daerah Wempi Julius Luji ini, petugas mengamankan barang dagangan milik PKL yang berjualan menggunakan mobil pik-up bernomor polisi S 8596 NH.
Barang dagangan tersebut kemudian akan diamankan di kantor Sat Pol PP, yang beralamat di Jalan Eltari, Ende.
Kata Julius, pihaknya terus melakukan penertiban setiap hari dan tindakan penahanan barang dagangan tersebut dapat menjadi contoh bagi para pedagang lainnya, agar mengindahkan himbauan dari pemerintah
“Ini menjadi contoh untuk pedagang lain, dan kami terus melakukan penertiban setiap hari. Hari ini kami tertibkan dua pedagang. Yang satunya menggunakan mobil pik up, dan yang satunya pedagang ikan, karena sudah berulang kali kita ingatkan namun tidak diidahkan” Kata Julius.