Dalam Dokumen Berita Acara serah terima pekerjaan PHO dinyatakan bahwa pekerjaan fisik telah mencapai 100 Persen lengkap dengan bukti foto bangunan yang sudah dikerjakan.
Foto bangunan itu, juga diduga sengaja dipalsukan oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak bersama rekanan dan konsultan pengawas.
Kemudian pada tanggal 1 Januari 2025, rekanan terkonfirmasi kembali mengajukan pencairan tahap 2 sesuai SP2D sebesar 59 Juta 800 Ribu.
Ironinya, Pada tanggal 23 Maret, 2025 malam, CV. Elischa Jaya, justru kembali mendatangkan material pekerjaan laporan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 Persen.
Material itu semulanya dititipkan di Desa Reka, pada 21 Maret 2025, dan saat itu juga Tim BPKP melakukan pemeriksaan di SDK Wolokota.
Namun hingga kini fakta dilapangan, tidak ada satupun pekerjaan fisik di SDK Wolokota. Bahkan masyarakat Desa Wolokota, mengaku kaget jika dilaporkan pekerjaan tersebut sudah selesai 100 Persen.
Masyarakat pun menanyakan asal-usul alur dokumen PHO yang mengklaim bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilakukan.
“Itu palsu. Dokumen itu dari mana?? Kerja kapan?? Mereka yang PHO itu penipu. Itu perampok uang masyarakat. Kasih penjara saja, bukti-bukti sudah jelas” Ungkap salah seorang warga diaspora Wolokota di Ende yang tidak ingin namanya dipublish.
Untuk mengkonfirmasi hal itu, media ini berulangkali menghubungi CV. Elischa Jaya dan Kadis PK Ende. Namun tidak ada satupun jawaban yang diterima./***
Penulis : Tim
Editor : Ntt Investigasi