Lanjut dia, semestinya Kadis PK sebagai staff Bupati menyampaikan Nota Informasi atau telaah kepada Bupati dengan argumen sebagai dasar alasan mengembalikan keuangan.
“Karena Beliau (Kadis PK) mengajukan uang ke Bupati melalui BPKAD dengan argumentasi alasan sudah 100 Persen, sudah ada progres kemajuan, dengan lampiran foto-foto. Nah setelah ada berita baru kembalikan uang, tidak seperti itu” Jelasnya.
“Apakah kemarin itu keliru atau sengaja mengajukan keuangan?? Tapi harus informasikan ke Pimpinan Daerah. Tidak serta merta mereka di sana (BPKAD) menerima keuangan. Kalau mereka terima, nanti mereka masukan ke pos mana?” Tambah dia.
Dia kemudian kembali menegaskan bahwa Pemerintah menginginkan agar fisik kerja proyek tersebut harus selesai untuk kepentingan anak-anak, dan meningkatkan mutu pendidikan.
“Secara Administrasi kalau sudah PHO, iya Pemerintah keluarkan uang kepada pihak ke 3. Sebenarnya sekarang kan kita minta Laporan Pertanggungjawabannya secara Administrasi bukan menerima kembali uang. Itu kan Lucu” Imbuh Hepy.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya













