Ende,ntt-investigasi.com – Polemik hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Ende terhadap pihak kedua dalam proyek pengadaan barang dan jasa kini memasuki babak baru.
Pasalnya, pihak kejaksaan sudah melakukan konferensi pers pada Kamis ( 24/042025 ), meskipun pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak kedua belum dimintai keterangan.
Menurut Kajari Ende, Zulfahmi, SH, dalam kasus hutang kepada pihak kedua (kontraktor) pihaknya sudah memanggil beberapa kepala dinas untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan beberapa dinas, diataranya, Kadis P & K, Kadis Kesehatan, Kadis Ketenagakerjaan, dan kepala dinas PU, namun untuk BPKAD belum dilakukan pemanggilan” Tutur Zulfahmi.
Kata dia, pihaknya belum memanggil BPKAD karena, masih melakukan penyelidikan di tingkat kepala dinas untuk mengetahui alasan kenapa tidak melakukan pembayaran.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan oleh pihak dinas bahwa soal dokumen sudah terinput melalui aplikasi secara online, namun belum melakukan pembayaran.
“Yang kita selidiki kenapa Pemda Ende tidak melakukan pembayaran, apakah dipakai untuk yang lain? Atau memang tidak dipakai?” Terang Kajari.
“Kalau tidak dipakai kenapa tidak dibayar inikan merugikan rekanan secara perdata, artinya rekanan sudah mengeluarkan modal untuk melaksanakan pekerjaannya, kewajiban dilaksanakan tapi haknya belum dibayarkan Pemda, ” Tambah Zulfahmi.
Pihaknya kita sedang melakukan penyelidikan, apakah peristiwa itu masuk ke tanah pidana administrasi ataukah perdata.
“Ini penyimpangan kita belum menyebutkan ini korupsi karena ada perbuatan melawan hukum terkait dengan tidak dibayarnya beberapa pekerjaan dengan jumlah kurang lebih 49 miliar” Imbuh Zulfahmi.
Diketahui kegiatan konferensi pers itu merupakan respons dari pihak Kejaksaan Negeri Ende yang mewakili negara untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa negara itu ada dalam penegakan hukum.
Penulis : Teja Rango
Editor : Redaksi