Polemik Hutang Pemda 49 Miliar, Kajari Ende; Ada Dugaan Penyimpangan, Namun Belum Terindikasi Korupsi  -

 

Polemik Hutang Pemda 49 Miliar, Kajari Ende; Ada Dugaan Penyimpangan, Namun Belum Terindikasi Korupsi 

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 26 April 2025 - 08:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende,ntt-investigasi.com – Polemik hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Ende terhadap pihak kedua dalam proyek pengadaan barang dan jasa kini memasuki babak baru.

Pasalnya, pihak kejaksaan sudah melakukan konferensi pers pada Kamis ( 24/042025 ), meskipun pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak kedua belum dimintai keterangan.

Menurut Kajari Ende, Zulfahmi, SH, dalam kasus hutang kepada pihak kedua (kontraktor) pihaknya sudah memanggil beberapa kepala dinas untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan beberapa dinas, diataranya, Kadis P & K, Kadis Kesehatan, Kadis Ketenagakerjaan, dan kepala dinas PU, namun untuk BPKAD belum dilakukan pemanggilan” Tutur Zulfahmi.

Baca Juga:  Ketua BPD Otogedu Dikeroyok Warga Saat Pembagian BLT

Kata dia, pihaknya  belum memanggil BPKAD karena, masih melakukan penyelidikan di tingkat kepala dinas untuk mengetahui alasan kenapa tidak melakukan pembayaran.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan oleh pihak dinas bahwa soal dokumen sudah terinput melalui aplikasi secara online, namun belum melakukan pembayaran.

“Yang kita selidiki kenapa Pemda Ende tidak melakukan pembayaran, apakah dipakai untuk yang lain? Atau memang tidak dipakai?” Terang Kajari.

“Kalau tidak dipakai kenapa tidak dibayar inikan merugikan rekanan secara perdata, artinya rekanan sudah mengeluarkan modal untuk melaksanakan pekerjaannya, kewajiban dilaksanakan tapi haknya belum dibayarkan Pemda, ” Tambah Zulfahmi.

Baca Juga:  Harga Cengkeh Menurun; Petani Nuabosi Merugi

Pihaknya kita sedang melakukan penyelidikan, apakah peristiwa itu masuk ke tanah pidana administrasi ataukah perdata.

“Ini penyimpangan kita belum menyebutkan ini korupsi karena ada perbuatan melawan hukum terkait dengan tidak dibayarnya beberapa pekerjaan dengan jumlah kurang lebih 49 miliar” Imbuh Zulfahmi.

Diketahui kegiatan konferensi pers itu merupakan respons dari pihak Kejaksaan Negeri Ende yang mewakili negara untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa negara itu ada dalam penegakan hukum.

Penulis : Teja Rango

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ntt-investigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek SDK Wolokota, Rekanan Kembalikan Uang; Pemerintah Menolak
Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan
Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia Sebut Proyek SDK Wolokota Murni Tindak Pidana Korupsi
Pencairan Dana Proyek Sekolah di Ende Sudah Dilakukan Tapi Fisik Nol Persen Hingga Akhir Tahun; Siapa yang Salah?
Bupati Badeoda; Ende Sedang Tidak Sehat Karena Hutang
Gelar Deklarasi; APROKES Ende Komit Dukung Pemda dan Perkuat Profesi
Polres Ende Gelar Buka Puasa Bersama Media dan Pembagian Takjil
Jelang Pidato Perdana, Kontraktor Gelar Aksi; Badeoda Pastikan Pemda Akan Bayar
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 08:18 WITA

Polemik Hutang Pemda 49 Miliar, Kajari Ende; Ada Dugaan Penyimpangan, Namun Belum Terindikasi Korupsi 

Kamis, 24 April 2025 - 17:21 WITA

Proyek SDK Wolokota, Rekanan Kembalikan Uang; Pemerintah Menolak

Rabu, 9 April 2025 - 10:01 WITA

Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:59 WITA

Pencairan Dana Proyek Sekolah di Ende Sudah Dilakukan Tapi Fisik Nol Persen Hingga Akhir Tahun; Siapa yang Salah?

Senin, 24 Maret 2025 - 16:26 WITA

Bupati Badeoda; Ende Sedang Tidak Sehat Karena Hutang

Berita Terbaru

Foto Bangunan SDK Wolokota dari BA PHO (Atas) dan Foto Bangunan SDK Wolokota Terkini (Bawah)/ Sumber: Dok. NI

Breaking News

Proyek SDK Wolokota, Rekanan Kembalikan Uang; Pemerintah Menolak

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:21 WITA