Sementara data yang dihimpun nttinvestigasi.com, dari BPKAD Ende, diketahui rekanan pada proyek ini telah menerima pencairan tahap satu (I) pada tanggal 20 September 2024 sebesar 30 Persen dengan nilai Rp. 27.600.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) berdasar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 53.08/04.0/000226/LS/1.01.2.22.0.00.02.0000/P1/9/2024.
Penelusuran lebih lanjut ntt investigasi menunjukan hal aneh pada mekanisme PHO dari paket pekerjaan ini. Sebab PHO sudah dilakukan pada tanggal 20 november 2024 atau dengan kata lain dua hari sebelum pekerjaan selesai.
Dasar PHO pun tersirat melalui surat nomor 140/BA-PHO-Fisik-DAU.SG-PPK/XI/2024. meski pada lokasi pekerjaan yakni SDK Wolokota di Desa Wolokota Kecamatan Ndona, tidak adanya pekerjaan fisik dengan kata lain “nol besar” hingga Maret 2025.
Selain itu, informasi yang diterima media ini, terkait proyek ini bahwasannya beberapa hari lalu tepatnya pada tanggal 21 maret 2025 rekanan diduga mengantar material ke Desa Wolokota melalui Desa Reka pada malam hari.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi NTT Investigasi
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya