Dokumen PHO Sudah Diajukan
Ironinya, meski fisik proyeknya masih nol persen, rekanan melalui Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Ende, malah mengajukan PHO dan sudah dilakukan pada tanggal 20 november 2024. Dasar PHO pun tersirat melalui surat nomor 140/BA-PHO-Fisik-DAU.SG-PPK/XI/2024.
Karena itu, Advokat Dewan Pengacara nasional itu, menegaskan proyek tersebut fiktif karena diduga hanya untuk keuntungan perut pihak tertentu, lantaran anggarannya dicairkan tanpa bukti fisik pekerjaan.
Cosmas juga menyoroti fakta, terkait informasi yang menyebut bahwa rekanan baru mendatangkan material pekerjaan setelah pihak Inspektorat bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), dan salah seorang pegawai dinas PK Kabupaten Ende turun ke lokasi untuk pemeriksaan fisik. Baginya hal itu tidak boleh dibiarkan, sebab unsur-unsur pidana telah terpenuhi.
“Jika benar inspektorat sudah turun periksa baru mereka muat material ini tidak bisa dibiarkan lagi. Unsur-unsur tindak pidana korupsi nya sudah sangat terpenuhi. Semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku
Karenanya, dia berharap kasus itu harus menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Ende di bawah spirit tag line Ende Baru agar tidak hanya sekedar slogan belaka
“Ini penyidik merem saja juga pasti auto masuk kandang ni para perampok uang rakyat. Kasus ini juga harus jadi perhatian serius Bupati dan wabub Ende agar kedepan tidak terjadi lagi, jika tidak slogan Ende baru hanya akan menjadi slogan omong kosong dan gorengan molen politik saja” Imbuh Cosmas.
Hingga saat ini, rekanan pelaksana paket proyek ini masih diam, meski ntt-investigasi.com terus mengkonfirmasinya/.***
Penulis : Tim
Editor : NTT Investigasi
Halaman : 1 2