KLAKKI Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Terdampak Pengembangan Geothermal di Flores NTT

Avatar photo

- Editor

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presidium Nasional (Presnas) Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia (KLAKKI), Cosmas Jo Oko/ Sumber Foto: Dok.Istimewa

Presidium Nasional (Presnas) Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia (KLAKKI), Cosmas Jo Oko/ Sumber Foto: Dok.Istimewa

Untuk itu sebagai warga negara yang taat hukum, mestinya mengambil langkah hukum melalui pengadilan agar masyarakat yang dirugikan dapat memperoleh ganti rugi dan jika terbukti ada perbuatan melawan hukum atas hak-hak masyarakat, negara wajib membayarnya.

“Tidak hanya disitu saja, kita wajib menghadirkan ahli yang paham Geothermal untuk menerangkan mengenai dampak negatif, jika Geothermal ini dipaksakan untuk dibangun di pulau Flores yang sangat kecil ini, sehingga kita memiliki alasan yang mendasar untuk menghentikan proyek Nasional ini” Imbuh Cosmas.

Baca Juga:  Kades Di Ende Diduga Setubuhi Siswa SMP Hingga Hamil

Sebagaimana diketahui, rencana pengembangan Geothermal di wilayah Kepulauan Flores NTT, belakangan menyedot perhatian publik beririgan dengan seruan penolakan terhadapnya.

Baca Juga:  Proyek SDK Wolokota, Rekanan Kembalikan Uang; Pemerintah Menolak

Seruan itu terus berdatangan dari kalangan masyarakat, hingga Otoritas Gereja Lokal, Aktivis maupun Akademisi meski Gubernur NTT sudah menegaskan bahwa Pembangunan Geothermal merupakan upaya Pembangunan Industri Dalam mendukung Investasi di NTT.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah; Mantan Kadis PK Ende “Amnesia”
Dugaan Mega Korupsi di Dinas PK Ende NTT
Dua RSUD di Maumere Ketiadaan Dokter Obgyn, Pasien “Terpaksa” Rujuk Ke luar Daerah
Buntut Pernyataan Bupati, Calon PPPK Ancam Gelar Aksi Besar di Kantor Bupati
Nasib PPPK Kabupaten Ende Belum Pasti; Bupati Ragu Mampu Membayar
Hasil Review Inspektorat di Dinas PK Ende; Bupati Tidak Ingin Bahayakan Diri Sendiri
Polemik Hutang Pemda 49 Miliar, Kajari Ende; Ada Dugaan Penyimpangan, Namun Belum Terindikasi Korupsi 
Proyek SDK Wolokota, Rekanan Kembalikan Uang; Pemerintah Menolak
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:09 WITA

Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah; Mantan Kadis PK Ende “Amnesia”

Sabtu, 1 November 2025 - 20:20 WITA

Dugaan Mega Korupsi di Dinas PK Ende NTT

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:17 WITA

Dua RSUD di Maumere Ketiadaan Dokter Obgyn, Pasien “Terpaksa” Rujuk Ke luar Daerah

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:40 WITA

Buntut Pernyataan Bupati, Calon PPPK Ancam Gelar Aksi Besar di Kantor Bupati

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Nasib PPPK Kabupaten Ende Belum Pasti; Bupati Ragu Mampu Membayar

Berita Terbaru