Ijin Lokasi Alfamart di Ende Diduga Syarat Konspirasi - Laman 2 dari 2 -

 

Ijin Lokasi Alfamart di Ende Diduga Syarat Konspirasi

Avatar photo

- Editor

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jufri membeberkan hasil pengecekan diketahui izin prinsip diberikan kepada Perum DAMRI stasiun Ende untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah kabupaten Ende seluas 1.399 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Selatan (saat itu).

Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung kantor dan bangunan penunjang fasilitas lainya demi mendukung kelancaran operasional transportasi pengguna jasa angkutan di kabupaten Ende hingga Juli 2024.

Lanjutnya, penyerahan pemanfaatan tanah pemerintah kabupaten ini, akan dilanjutkan dengan proses Hak Guna Bangunan dari Pemerintah Kabupaten Ende kepada Perum DAMRI stasiun Ende selama 20 tahun, dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2024, dan apa bila tidak dimanfaatkan lagi, baik selama masa Hak Guna Bangunan, maupun sesudahnya, supaya di serahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Ende.

Baca Juga:  Pengendara Ojek di Bhoanawa Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Sewa Motor

Pihaknya juga tak mengetahui terkait sewa pakai atau kontrak atas lahan tersebut”Kalau soal sewa pakai atau kontrak tanah dengan Setda itu tidak ada, kami juga sudah tanya dengan pihak DAMRI Ende.

Namun, mereka tidak tahu, dan mempersilahkan kami untuk tanya ke Perum DAMRI Cabang Kupang, atau Pusat” tutur Jufri.

Baca Juga:  Ketua BPD Otogedu Dikeroyok Warga Saat Pembagian BLT

Sementara, Jenderal Manejer Perum DAMRI Cabang Kupang, Siprianus Wadhi, SH ketika dikonfirmasi, mengatakan, terkait izin prinsip Hak Guna Bangunan hanya untuk Perum DAMRI, bukan untuk bangunan Alfamart.

Kata dia, soal penggunaan tanah oleh Alfamart tidak ada kaitan dengan dirinya, karena pengambil kebijakan adalah pihak kantor pusatPihak Alfamart yang bertanggungjawab dengan keberadaan bangunan tersebut belum memberikan keterangan meskipun sudah dihubungi melalui kordinator pemasaran area Ende/***

Penulis : Teja Rango

Editor : Redaksional

Follow WhatsApp Channel ntt-investigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan
Polres Ende Siap Tindak Lanjut Proyek SDK Wolokota, Masyarakat Beri Apresiasi
Diduga Dokumen PHO Proyek SDK Wolokota Dipalsukan Rekanan dan Dinas PK Ende
Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia Sebut Proyek SDK Wolokota Murni Tindak Pidana Korupsi
Pasca Menghilang, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi
Kades Di Ende Diduga Setubuhi Siswa SMP Hingga Hamil
Polda NTT Ringkus Tersangka TPPO
Pengendara Ojek di Bhoanawa Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Sewa Motor
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 10:01 WITA

Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan

Jumat, 4 April 2025 - 19:40 WITA

Polres Ende Siap Tindak Lanjut Proyek SDK Wolokota, Masyarakat Beri Apresiasi

Jumat, 4 April 2025 - 13:09 WITA

Diduga Dokumen PHO Proyek SDK Wolokota Dipalsukan Rekanan dan Dinas PK Ende

Kamis, 3 April 2025 - 20:06 WITA

Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia Sebut Proyek SDK Wolokota Murni Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:26 WITA

Pasca Menghilang, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi

Berita Terbaru