Ijin Lokasi Alfamart di Ende Diduga Syarat Konspirasi

Avatar photo

- Editor

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jufri membeberkan hasil pengecekan diketahui izin prinsip diberikan kepada Perum DAMRI stasiun Ende untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah kabupaten Ende seluas 1.399 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Selatan (saat itu).

Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung kantor dan bangunan penunjang fasilitas lainya demi mendukung kelancaran operasional transportasi pengguna jasa angkutan di kabupaten Ende hingga Juli 2024.

Lanjutnya, penyerahan pemanfaatan tanah pemerintah kabupaten ini, akan dilanjutkan dengan proses Hak Guna Bangunan dari Pemerintah Kabupaten Ende kepada Perum DAMRI stasiun Ende selama 20 tahun, dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2024, dan apa bila tidak dimanfaatkan lagi, baik selama masa Hak Guna Bangunan, maupun sesudahnya, supaya di serahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Ende.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tersangka Pengadaan Mobil Ambulance Pertanyakan Sikap Kejaksaan Negeri Ende

Pihaknya juga tak mengetahui terkait sewa pakai atau kontrak atas lahan tersebut”Kalau soal sewa pakai atau kontrak tanah dengan Setda itu tidak ada, kami juga sudah tanya dengan pihak DAMRI Ende.

Namun, mereka tidak tahu, dan mempersilahkan kami untuk tanya ke Perum DAMRI Cabang Kupang, atau Pusat” tutur Jufri.

Baca Juga:  Diduga Dokumen PHO Proyek SDK Wolokota Dipalsukan Rekanan dan Dinas PK Ende

Sementara, Jenderal Manejer Perum DAMRI Cabang Kupang, Siprianus Wadhi, SH ketika dikonfirmasi, mengatakan, terkait izin prinsip Hak Guna Bangunan hanya untuk Perum DAMRI, bukan untuk bangunan Alfamart.

Kata dia, soal penggunaan tanah oleh Alfamart tidak ada kaitan dengan dirinya, karena pengambil kebijakan adalah pihak kantor pusatPihak Alfamart yang bertanggungjawab dengan keberadaan bangunan tersebut belum memberikan keterangan meskipun sudah dihubungi melalui kordinator pemasaran area Ende/***

Penulis : Teja Rango

Editor : Redaksional

Berita Terkait

Aroma Dugaan KKN Dinas PK Ende Menguat, Pejabat Pengadaan Mengaku Tidak Menyiapkan Dokumen PL
Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​
Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar
Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Polres Ende Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun
Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas di Tengah Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok
Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan
Polres Ende Siap Tindak Lanjut Proyek SDK Wolokota, Masyarakat Beri Apresiasi
Diduga Dokumen PHO Proyek SDK Wolokota Dipalsukan Rekanan dan Dinas PK Ende
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:47 WITA

Aroma Dugaan KKN Dinas PK Ende Menguat, Pejabat Pengadaan Mengaku Tidak Menyiapkan Dokumen PL

Selasa, 11 November 2025 - 11:40 WITA

Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​

Rabu, 5 November 2025 - 05:41 WITA

Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:41 WITA

Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Polres Ende Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:15 WITA

Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas di Tengah Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok

Berita Terbaru