Ijin Lokasi Alfamart di Ende Diduga Syarat Konspirasi -

 

Ijin Lokasi Alfamart di Ende Diduga Syarat Konspirasi

Avatar photo

- Editor

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE,ntt-investigasi.com – Status perijinan lahan mini market Alfamart di jalan Mahoni, Kecamatan Ende Utara, Ende NTT diduga syarat konspirasi.

Dugaan bermula dari pemasangan plang oleh Pemkab Ende bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemkab Ende” kendati beberapa administrasi perijinan telah diterbitkan dari dinas terkait.

Penelusuran ntt-invetigasi. com, beberapa waktu lalu, diketahui ijin penggunaan lahan dimaksud telah diberikan kepada Perum DAMRI Stasiun Ende tanggal 22 Desember oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende.

Baca Juga:  Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan

Anehnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga memberikan ijin atas lahan yang sama untuk pembangunan Alfamart, pada tanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga:  Polres Ende Siap Tindak Lanjut Proyek SDK Wolokota, Masyarakat Beri Apresiasi

Di lain sisi, lahan tersebut juga telah digunakan oleh Perum DAMRI Stasiun Ende melalui Surat Izin Prinsip sejak Tahun 2004 yang justru baru diketahui Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Ende, Jufri Seko setelah melakukan pengecekan saat ditemui ntt-invetigasi.com (2/5/2024).

Follow WhatsApp Channel ntt-investigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan
Polres Ende Siap Tindak Lanjut Proyek SDK Wolokota, Masyarakat Beri Apresiasi
Diduga Dokumen PHO Proyek SDK Wolokota Dipalsukan Rekanan dan Dinas PK Ende
Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia Sebut Proyek SDK Wolokota Murni Tindak Pidana Korupsi
Pasca Menghilang, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi
Kades Di Ende Diduga Setubuhi Siswa SMP Hingga Hamil
Polda NTT Ringkus Tersangka TPPO
Pengendara Ojek di Bhoanawa Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Sewa Motor
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 10:01 WITA

Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan

Jumat, 4 April 2025 - 19:40 WITA

Polres Ende Siap Tindak Lanjut Proyek SDK Wolokota, Masyarakat Beri Apresiasi

Jumat, 4 April 2025 - 13:09 WITA

Diduga Dokumen PHO Proyek SDK Wolokota Dipalsukan Rekanan dan Dinas PK Ende

Kamis, 3 April 2025 - 20:06 WITA

Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia Sebut Proyek SDK Wolokota Murni Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:26 WITA

Pasca Menghilang, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polisi

Berita Terbaru