Lanjutnya, terkait dokumen pada sebagian paket pekerjaan di Dinas PK, terdapat laporan yang mencapai 100 persen meski fisik pekerjaan nihil (red: nol besar).
“Dinas PK itu secara dokumen dinyatakan seratus persen tapi ternyata nol porsen, kemudian ada pekerjaan – pekerjaan yang belum seratus persen sudah dibayar DP nya, tapi kemudian berhenti” Ungkap Badeoda.
Ia juga menyampaikan terdapat sebagian paket yang sudah dilakukan namun belum dibayar karena belum ada pemeriksaan fisik.
Bahkan dirinya mengaku, terdapat ketidaksesuaian pada sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa antara rencana umum pengadaan (RUP) dengan jumlah dokumen kontrak.
“Dari data yang masuk khusus untuk dinas PK, dalam SIRUP sekitar kurang lebih tiga puluh miliar, tetapi yang bisa dibayar hanya kurang lebih delapan miliar, itupun harus di cek dulu fisiknya” Terangnya.
“Kalau betul fisiknya seratus persen kita akan bayar, tapi kalau fisiknya mangkrak, atau berhenti sudah pasti tidak mungkin dibayar” Tambah Bupati.
Karenanya, dia mengatakan, tidak ingin membahayakan diri sendiri selalu kepala daerah untuk memaksakan pembayaran.
“Jika saya paksakan untuk lakukan pembayaran tentu itu membahayakan saya sendiri, karena membayar suatu paket yang mangkrak, itu berarti saya korupsi” Pungkas Bupati.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya













