ENDE,NTTINVESTIGASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menunjukkan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ende.
Bermula dari laporan dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SDK Wolokota, hingga kini, kasus tersebut menjadi “pintu masuk” bagi Kejari Ende untuk mengusut dugaan akumulasi tindak pidana lain di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PKK) Kabupaten Ende sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ende, Billquis Kamil Arasy, memastikan bahwa laporan yang diterima dari masyarakat, yang diperkuat dengan bukti-bukti awal, akan dipelajari dengan serius sebagai langkah awal untuk penelusuran yang lebih luas.
Kata Billquis, saat ini pihaknya tengah sibuk dengan penanganan perkara-perkara lain yang sudah masuk. Meski demikian, laporan SDK Wolokota tetap jadi prioritas.
Pihaknya terus mencari data, bukti, dan keterangan tambahan yang dapat membuka tabir dugaan korupsi lain di dinas tersebut.
“Sekarang kami sedang memproses perkara-perkara lain yang sudah masuk ke kejaksaan, sehingga saat ini kami pelajari laporan baru ini sembari mencari bukti, data, dan keterangan lainnya untuk ditindaklanjuti,” jelas Kasi Pidsus, Senin (10/11/2025).
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya













