ENDE,NTT INVESTIGASI.COM– Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Ende berinisial Bripda OPA alias Oschar terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam tindak pidana Pembunuhan atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian seorang warga di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tindakan tegas ini diambil menyusul insiden yang terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di salah satu rumah warga di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika saat menggelar konferensi pers. Jumat (31/10/2025) menjelaskan kronologi singkat kejadian.
Kejadian bermula di depan rumah singgah ODGJ Samaria di Jalan Prof. DR. W. Z. Yohanes. Para Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban Paulus Pende Alias ADI (38) bersama Bripda Oschar sedang menikmati pesta miras bersama merayakan syukuran permandian di rumah saksi (IUS).
Saat itu, terjadi cek-cok lantaran pelaku merasa tersinggung atas umpatan korban. Bripda Oschar mulai menyerang korban dengan detail sebagai berikut
Pukulan Pertama: Pelaku mengayunkan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke pipi kiri korban, menyebabkan korban terjatuh.
Pukulan Lanjutan: Saat korban masih terbaring, pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke pipi kiri korban.
Aksi di Tempat Kedua: Pelaku dan korban berpindah ke halaman rumah saksi (TARSISIUS TURA alias IUS). Pelaku kembali mengayunkan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke pipi kiri korban, membuat korban terduduk di atas sepeda motor.
Kekerasan Berulang: Pelaku kembali memukul bagian belakang badan korban menggunakan tangan kanan.
Pukulan Fatal: Pelaku membiarkan korban yang masih tersungkur, lalu kembali memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, yang mengenai rahang pipi kiri korban.
Pasal Berlapis Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan dua jenis pelanggaran, yakni tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Untuk tindak pidana, Bripda Oschar melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.
Selain itu, Bripda Oschar juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang kode etik, termasuk Pasal 13 huruf m Perpol No. 7 Tahun 2022.
Kepolisian secara internal, juga telah menetapkan ancaman sanksi administratif yang berat baginya antara lain: mutasi bersifat demosi (paling singkat 1 tahun), serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan ( paling lama 3 tahun).Sementara, ancaman sanksi terberat baginya yakni pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Sabtu, 01 November 2025, sebagai langkah awal penindakan pelanggaran etik.
Pihak Kepolisian juga menyatakan akan segera melakukan Gelar Perkara untuk peningkatan status penanganan kasus pidana dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menunjukkan komitmen institusi Polri untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan mencoreng citra kepolisian/**
Penulis : Tim
Editor : Redaksi













