Aroma Dugaan KKN Dinas PK Ende Menguat, Pejabat Pengadaan Mengaku Tidak Menyiapkan Dokumen PL

Avatar photo

- Editor

Jumat, 28 November 2025 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas PK Ende

Kantor Dinas PK Ende

Ende,ntt-investigasi.com – Pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Ende, RBN, diduga “Tutup Mata” dalam proses kepengurusan dokumen pengadaan barang atau jasa pada paket pekerjaan tahun anggaran 2024.

RBN terindikasi melimpahkan pekerjaannya kepada pihak lain untuk memuluskan rencana jahat di balik dugaan korupsi pada dinas PK yang kian menyengat serta syarat “Mark Up” pada perencanaan paket proyek pengadaan langsung (PL).

Indikasi itu, diperkuat dengan hasil reviu inspektorat kabupaten Ende, yang menyebutkan bahwa RBN mengaku bahwa dirinya hanya membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang sudah jadi dalam bentuk kontrak, yaitu Surat Perintah Kerja (SPK).

Baca Juga:  Pengendara Ojek di Bhoanawa Diduga Jadi Korban Penipuan Bermodus Sewa Motor

Hal itu jelas bertentangan dengan mekanisme PL baik elektronik maupun manual yang wajib dilakukan pejabat pengadaan sebagaimana mestinya.

Terkait itu, inspektorat kabupaten Ende, juga menjelaskan bahwa tindakan RBN bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 12.

Sementara, dalam peraturan serupa pasal 8 huruf d menegaskan, bahwa Pejabat Pengadaan memiliki tugas-tugas diantaranya.

Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung.

Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia Sebut Proyek SDK Wolokota Murni Tindak Pidana Korupsi

Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta rupiah).

Melaksanakan E – Purchasing yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).

Dugaan KKN ini menjadi catatan buruk dalam hal proses maupun pengelolaan anggaran tahun 2024 lalu, yang berdampak pada akumulasi sejumlah temuan yang kini tengah didalami Kejaksaan Negeri Ende.

Hingga berita ini diterbitkan, RBN yang sudah dikonfirmasi media belum memberikan keterangan/***

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​
Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar
Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Polres Ende Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun
Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas di Tengah Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok
Terkait Proyek SDK Wolokota, Polres Ende Lakukan Penyelidikan
Polres Ende Siap Tindak Lanjut Proyek SDK Wolokota, Masyarakat Beri Apresiasi
Diduga Dokumen PHO Proyek SDK Wolokota Dipalsukan Rekanan dan Dinas PK Ende
Koalisi Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia Sebut Proyek SDK Wolokota Murni Tindak Pidana Korupsi
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:47 WITA

Aroma Dugaan KKN Dinas PK Ende Menguat, Pejabat Pengadaan Mengaku Tidak Menyiapkan Dokumen PL

Selasa, 11 November 2025 - 11:40 WITA

Skandal Proyek SDK Wolokota Jadi “Pintu Masuk” Kejari Ende, Total Dugaan Korupsi di Dinas PK Siap Dibongkar​

Rabu, 5 November 2025 - 05:41 WITA

Tanpa Ampun, Kejari Ende Sikat Korupsi Rehabilitasi Sekolah Bodong: Dokumen Ada, Fisik Nol Besar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:41 WITA

Diduga Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota Polres Ende Terancam Dipecat dan Penjara 15 Tahun

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:15 WITA

Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa Imbau Warga Tetap Jaga Kondusifitas di Tengah Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok

Berita Terbaru