Ende,ntt-investigasi.com – Pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Ende, RBN, diduga “Tutup Mata” dalam proses kepengurusan dokumen pengadaan barang atau jasa pada paket pekerjaan tahun anggaran 2024.
RBN terindikasi melimpahkan pekerjaannya kepada pihak lain untuk memuluskan rencana jahat di balik dugaan korupsi pada dinas PK yang kian menyengat serta syarat “Mark Up” pada perencanaan paket proyek pengadaan langsung (PL).
Indikasi itu, diperkuat dengan hasil reviu inspektorat kabupaten Ende, yang menyebutkan bahwa RBN mengaku bahwa dirinya hanya membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang sudah jadi dalam bentuk kontrak, yaitu Surat Perintah Kerja (SPK).
Hal itu jelas bertentangan dengan mekanisme PL baik elektronik maupun manual yang wajib dilakukan pejabat pengadaan sebagaimana mestinya.
Terkait itu, inspektorat kabupaten Ende, juga menjelaskan bahwa tindakan RBN bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 12.
Sementara, dalam peraturan serupa pasal 8 huruf d menegaskan, bahwa Pejabat Pengadaan memiliki tugas-tugas diantaranya.
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung.
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta rupiah).
Melaksanakan E – Purchasing yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).
Dugaan KKN ini menjadi catatan buruk dalam hal proses maupun pengelolaan anggaran tahun 2024 lalu, yang berdampak pada akumulasi sejumlah temuan yang kini tengah didalami Kejaksaan Negeri Ende.
Hingga berita ini diterbitkan, RBN yang sudah dikonfirmasi media belum memberikan keterangan/***
Penulis : Tim
Editor : Redaksi













