“Upaya kita mewujudkan netralitas ASN ini berhubungan dengan profesionalitas dan kredibilitas birokrasi yang ingin dijaga. Itu tidak berhenti hanya pada saat proses pemilu, tetapi juga pada pengisian jabatan dan performa kinerja jabatan,” tutur Titi.
Birokrasi harus bebas dari intimidasi politik baik sebelum Pilkada maupun setelah selesai Pilkada. Setelah selesai Pilkada dalam hal mutasi dan rotasi PNS, Kepala Daerah terpilih sering dan sudah menjadi kebiasaan dalam kebijakannya melakukan mutasi pegawai (ke wilayah kerja terpencil dan terjauh) yang menurutnya tidak mendukung dalam kontestasi Pilkada.
Menjadi pertanyaan yang sampai sekarang masih terganjal dalam benak dan pikiran saya adalah “ASN tidak Netral mendapatkan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas. Sedangkan Kepala Daerah tidak dikenakan sanksi adminisratif terkait dengan mutasi Pegawai Negeri Sipil yang tidak sesuai dengan regulasi dengan alasan tidak mendukung/ memberi dukungan dalam kontestasi Pilkada, padahal tidak terbukti ASN dimaksud terlibat langsung dalam politik praktis.
Semoga Konstelasi Pilkada Kabupaten Ende, ASN tidak menjadi korban Politik “ASN itu ibaratnya Mesin Penggerak, Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah itu diibaratkanKapten/Pilot/Masinis/Sopir, jika pengaturan operasional dan kondisi mesinnya tidak bagus maka sangat berpengaruh terhadap jalannya sistem mesin penggeraknya.
Sebagus apapun Visi dan Misinya jika tidak didukung ASN yang profesional dan integritas maka pelaksanaannya akan mengalami berbagai hambatan yang akan berpengaruh terhadap PPD ( Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) dan Indikator Kinerja Kabupaten/ Kota.
Salam Hormat, Salam Netralitas Birokrasi, Salam Pancasila.
***Penulis: Damianus Ngere Dari, S.H., M.H
(ASN Pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Ende) .