Pengangkatan pejabat ataupun penyingkiran pejabat yang bertentangan dengan preferensi politik dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini dijabat kepala daerah, mungkin terjadi.
Keberpihakan terhadap kekuatan politik tertentu diyakini sebagai sebuah cara untuk meningkatkan karier mereka atau sebaliknya. Kalau mereka tidak berpihak pada kekuatan politik tertentu, kariernya berpotensi dihilangkan.
Dengan demikian, birokrasi yang menganut prinsip sistem meritokrasi dan netralitas dari politik akan sulit diterapkan.
Menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, praktik politisasi birokrasi membuat kompetisi menjadi tidak adil.
Politisasi itu juga membuat ASN tidak nyaman bekerja sehingga sulit mewujudkan pelayanan publik yang profesional. ASN pun semakin tidak fokus melaksanakan tugasnya karena mengurusi hal terkait politik tersebut.
Diperlukan itikad baik dan komitmen parpol untuk menjaga kader-kadernya yang menjadi kontestan agar tidak terlibat politisasi birokrasi. Selain itu, diperlukan pembenahan baik dari sisi elektoral maupun reformasi birokrasi.