Netralitas ASN Dalam PILKADA Kabupaten Ende 2024

Bagikan

Sebelum tumbangnya Orba Baru, semua PNS adalah anggota Partai Golongan Karya (Golkar), sehingga PNS berpolitik itu sudah menjadi darah dan daging dalam perkembangan politik di Indonesia khususnya di Kabupaten Ende.

Netralitas masih menjadi persoalan serius bagi Aparatur Sipil Negara, terutama saat pemilihan Kepala Daerah. Modus politisasi birokrasi akan semakin rentan terjadi pada masa Pilkada 2024. Bahkan, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN memprediksi akan ada lonjakan kasus ketidaknetralan ASN mendekati pemungutan suara Pilkada 2024.

Berdasarkan data KASN, per 2 April terdapat 481 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas pemilu. Sebanyak 264 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, sedangkan 181 ASN ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan sanksi.

Berkaca dari Pilkada 2020 yang diikuti 270 Daerah, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar prinsip netralitas. Pelanggaran dilakukan dengan menyalahgunakan sumber daya birokrasi, merekayasa regulasi, mobilisasi sumber daya manusia, alokasi anggaran, bantuan program, hingga fasilitas sarana atau prasarana untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon.

Dari berbagai data sementara itu sudah memperlihatkan pelanggaran netralitas masih banyak terjadi. Diprediksi lonjakan kasus netralitas ASN semakin meningkat jelang Pilkada 2024.

Ruang Tertutup Dan Mengendap-endap.

Pengajar Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina, Jakarta, Ahmad Khoirul Umam, mengatakan, praktik pelanggaran netralitas ASN, termasuk aparatur non-sipil, yakni Polri, TNI dan lembaga yang lain, seperti Badan Intelijen Negara dan sebagainya, hampir semua tidak dilakukan secara terbuka.

Bahkan, sering kali itu dilakukan secara tertutup dan dilakukan tidak dalam ruang yang terbuka atau dengan cara yang mengendap-endap. ”Pelaporan saat ini terhadap pelanggaran netralitas ASN bisa saja seperti fenomena puncak gunung es. Pelanggaran yang terjadi ternyata lebih banyak daripada yang dilaporkan,” kata Umam.

Belajar dari Pemilu 2024, kata Umam, bahwa ada potensi penyalahgunaan kekuasaan negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini perlu diantisipasi dalam menghadapi Pilkada 2024.

Lonjakan pelanggaran netralitas ASN itu berpotensi terjadi. Saya setuju itu. Karena bagaimanapun skala kontestasi pada level Pilkada dilakukan secara kolosal.

Hal Ini dilakukan baru berapa bulan setelah Pilpres dan Pileg sehingga nuansa politik dan jejaringnya masih kuat. Ini harus dimitigasi betul oleh KASN,” katanya. Politisasi birokrasi juga akan semakin rentan terjadi pada masa Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *