Lanjut dia, dalam putusan pengadilan menyatakan bahwa kliennya bersama pelaku lain melakukan tindak pidana korupsi, namun hingga saat ini pelaku lain masih bebas berkeliaran.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi ketika dikonfirmasi media mengatakan, untuk permintaan petunjuk jaksa pihaknya sudah lakukan, tetapi ada penambahan lagi
“Untuk petunjuk Jaksa Penuntut umum ( JPU ) formilnya hanya administrasi, sementara materilnya harus melakukan pemeriksaan tambahan ahli pidana ” tulis Cecep dalam Pesan WhatsAppnya
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Ende yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Arbin Nu”man SH, mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Jaksa peneliti untuk secepatnya menyampaikan melalui press release/***
Editor : Redaksional