Jufri membeberkan hasil pengecekan diketahui izin prinsip diberikan kepada Perum DAMRI stasiun Ende untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah kabupaten Ende seluas 1.399 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Selatan (saat itu).
Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung kantor dan bangunan penunjang fasilitas lainya demi mendukung kelancaran operasional transportasi pengguna jasa angkutan di kabupaten Ende hingga Juli 2024.
Lanjutnya, penyerahan pemanfaatan tanah pemerintah kabupaten ini, akan dilanjutkan dengan proses Hak Guna Bangunan dari Pemerintah Kabupaten Ende kepada Perum DAMRI stasiun Ende selama 20 tahun, dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2024, dan apa bila tidak dimanfaatkan lagi, baik selama masa Hak Guna Bangunan, maupun sesudahnya, supaya di serahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Ende.
Pihaknya juga tak mengetahui terkait sewa pakai atau kontrak atas lahan tersebut”Kalau soal sewa pakai atau kontrak tanah dengan Setda itu tidak ada, kami juga sudah tanya dengan pihak DAMRI Ende.
Namun, mereka tidak tahu, dan mempersilahkan kami untuk tanya ke Perum DAMRI Cabang Kupang, atau Pusat” tutur Jufri.
Sementara, Jenderal Manejer Perum DAMRI Cabang Kupang, Siprianus Wadhi, SH ketika dikonfirmasi, mengatakan, terkait izin prinsip Hak Guna Bangunan hanya untuk Perum DAMRI, bukan untuk bangunan Alfamart.
Kata dia, soal penggunaan tanah oleh Alfamart tidak ada kaitan dengan dirinya, karena pengambil kebijakan adalah pihak kantor pusatPihak Alfamart yang bertanggungjawab dengan keberadaan bangunan tersebut belum memberikan keterangan meskipun sudah dihubungi melalui kordinator pemasaran area Ende/***
Penulis : Teja Rango
Editor : Redaksional