ENDE,ntt-investigasi.com – Status perijinan lahan mini market Alfamart di jalan Mahoni, Kecamatan Ende Utara, Ende NTT diduga syarat konspirasi.
Dugaan bermula dari pemasangan plang oleh Pemkab Ende bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemkab Ende” kendati beberapa administrasi perijinan telah diterbitkan dari dinas terkait.
Penelusuran ntt-invetigasi. com, beberapa waktu lalu, diketahui ijin penggunaan lahan dimaksud telah diberikan kepada Perum DAMRI Stasiun Ende tanggal 22 Desember oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende.
Anehnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga memberikan ijin atas lahan yang sama untuk pembangunan Alfamart, pada tanggal 23 Desember 2022.
Di lain sisi, lahan tersebut juga telah digunakan oleh Perum DAMRI Stasiun Ende melalui Surat Izin Prinsip sejak Tahun 2004 yang justru baru diketahui Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Ende, Jufri Seko setelah melakukan pengecekan saat ditemui ntt-invetigasi.com (2/5/2024).